A. Taharah
1. Pengertian taharah
Secara harfiah (bahasa),
taharah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, taharah adalah suatu
perbuatan atau cara yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan membersihkan
badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis.
Adapun sarana yang dapat
digunakan untuk taharah adalah air (untuk wudu, mandi wajib, dan mencuci
pakaian), debu untuk tayamum, dan benda padat seperti batu dan kayu (untuk
istinja jika tidak ada air).
2. Macam-macam taharah
Taharah dibagi menjadi
dua, yaitu:
a. Taharah dari najis, yang berlaku
untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara mensucikannya dengan air yang suci dan
mensucikan, yang biasa disebut air mutlak
b. Taharah dari hadas, yang berlaku
untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum
Cara menghilangkan hadas dapat dilakuka dengan cara:
a. Berwudu atau tayamum untuk
menghilangkan hadas kecil
b. Mandi besar atau mandi wajib untuk
menghilangkan hadas besar
3. Macam-macam air
a. Air mutlak, yaitu air yang suci dan
mensucikan.
Contohnya : air hujan,
air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
b. Air musta’mal, yaitu air yang suci
namun tidak dapat mensucikan
Contohnya : air kopi, air
teh, air yang sedikit yang sudah berubah karena telah dipakai, dan lain
sebagainya
c. Air musyamma, yaitu air yang suci dan
mensucikan namun hukumnya makruh untuk bersuci.
Contohnya : air yang
terjemur oleh matahari dalam bejana
d. Air mutanajis, yaitu air yang tidak
dapat dopergunakan untuk berbagai hal, baik untuk konsumsi atau untuk bersuci
(wudu)
4. Macam-macam najis yaitu :
a. Najis berat atau najis mugallazah,
yaitu najis yang dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya
menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya : air
liur anjing
b. Najis sedang atau najis mutawassitah,
yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau
dan warnanya.
Najis mutawassitah dibagi
menjadi :
1) Najis hukmiah, yaitu najis yang kita
yakini adanya tetapi tidak nyata (tidak kelihatan) zatnya, baunya, rasanya, dan
warnanya. Seperti air kencingyang sudah mongering
2) Najis ‘aniyah, najis yang masih
terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya
c. Najis ringan atau najis mukhaffafah,
yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikan atau menyiram air di tempat
yang terkena najis. Contohnya air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali
air susu ibu
d. Najis yang dimaafka atau najis ma’fu,
yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan.
Apabila tidak kelihatan tidak dicucu juga tidak apa-apa karena termasuk najis
yang telah dimaafkan.
5. Macam-macam hadas
Hadas adalah keadaan
tidak suci. Hadas dibedakan menjadi dua yaitu :
a. hadas kecil, antara lain:
a. hadas kecil, antara lain:
1) Sesuatu yang keluar dari qubul atau
dubur, meskipun hanya angin, buang air, dan sebagainya
2) Tidur dalam keadaan tidak tetap
3) Bersentuhan langsung antara kulit
laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bkan mukhrimnya,
4) Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
5) Hilangnya akal, seperti mabuk, gila,
atu pingsan
c. Hadas besar antara lain :
1) Bertemunya alat kelamin laki-laki dan
wanita, baik keluar mani maupun tidak.
2) Keluar air mani, baik ada sebabnya
maupun tidak, seperti mimpi
3) Keluarnya darah haid dan nifas (bagi
wanita)
4) Orang yang mati
B. Mandi wajib
1. Pengertian mandi wajib
Mandi wajib adalah
mengalirkan atau meratakan air yang suci ke seluruh tubuh dengan disertai niat.
Mandi wajib dikenal dengan nama mandi jinabah/janabah
2. Sebab mandi wajib
Seseorang diharuskan
untuk mandi wajib karena enam hal, tiga hal dapat terjadi pada laki-laki dan
perempuan dan tiga lainnya hanya terjadi pada perempuan, yaitu :
a. Bersetubuh
b. Keluar mani
c. Meninggal
d. Haid
e. Nifas
f.
Melahirkan
3. Rukun mandi wajib
a. Niat
b. Mengalirkan air ke seluruh anggota
badan
c. Menghilangkan najis yang terdapat
pada badan
4. Sunnah mandi wajib
a. Membaca basmallah
b. Berwudu sebelum mandi
c. Menggosok-gosok seluruh badan dengan
tangan
d. Mendahulukan anggota badan sebelah
kanan
e. Dilakukan secara berturut-turut
C. Wudu
1. Pengertian wudu
Menurut bahasa wudu
berarti bersih. Menurut istilah syarak, wudu adalah membasuh anggota badan
tertentu dengan air menurut syarat-syarat yang telah ditentukan
2. Syarat-syarat wudu
a. Islam
b. Mumayiz
c. Tidak sedang berhadas
d. Memakai air yang suci dan mensucikan
e. Tidak ada yang mencegah mengalirnya
air sampai kulit
D. Tayamum
1. Pengertian tayamum
Taymum berarti menyapukan
debu/tanah ke wajah dan kedua tangan sampai kedua siku dengan syarat-syarat
tertentu sebagai pengganti wudu atau mandi wajib
2. Sebab-sebab tayamum
a. Sakit dan akan menjadi mudarat jika
terkena air
b. Musafir (dalam perjalanan)
c. Tidak ada air dan telah berusaha
maksimal mendapatkan air
d. Ada air tetapi tidak cukup jika untuk
wudu atau mandi wajib
e. Ada air, tetapi hanya cukup untuk
keperluan minum
f.
Ada
air, tetapi jauh dan sulit untuk mendapatkannya
0 komentar on "KETENTUAN TAHARAH"
Posting Komentar