Jumat, 15 November 2013

KETENTUAN TAHARAH

Diposting oleh Unknown di 04.03


A.      Taharah
1.      Pengertian taharah
Secara harfiah (bahasa), taharah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, taharah adalah suatu perbuatan atau cara yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis.
Adapun sarana yang dapat digunakan untuk taharah adalah air (untuk wudu, mandi wajib, dan mencuci pakaian), debu untuk tayamum, dan benda padat seperti batu dan kayu (untuk istinja jika tidak ada air).
2.      Macam-macam taharah
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.      Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara mensucikannya dengan air yang suci dan mensucikan, yang biasa disebut air mutlak
b.      Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum
Cara menghilangkan hadas dapat dilakuka dengan cara:
a.      Berwudu atau tayamum untuk menghilangkan hadas kecil
b.      Mandi besar atau mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar
3.      Macam-macam air
a.      Air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan.
Contohnya : air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
b.      Air musta’mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat mensucikan
Contohnya : air kopi, air teh, air yang sedikit yang sudah berubah karena telah dipakai, dan lain sebagainya
c.       Air musyamma, yaitu air yang suci dan mensucikan namun hukumnya makruh untuk bersuci.
Contohnya : air yang terjemur oleh matahari dalam bejana
d.      Air mutanajis, yaitu air yang tidak dapat dopergunakan untuk berbagai hal, baik untuk konsumsi atau untuk bersuci (wudu)
4.      Macam-macam najis yaitu :
a.      Najis berat atau najis mugallazah, yaitu najis yang dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya : air liur anjing
b.      Najis sedang atau najis mutawassitah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassitah dibagi menjadi :
1)      Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata (tidak kelihatan) zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya. Seperti air kencingyang sudah mongering
2)      Najis ‘aniyah, najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya
c.       Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu
d.      Najis yang dimaafka atau najis ma’fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicucu juga tidak apa-apa karena termasuk najis yang telah dimaafkan.
5.      Macam-macam hadas
Hadas adalah keadaan tidak suci. Hadas dibedakan menjadi dua yaitu :
a.   hadas kecil, antara lain:
1)      Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin, buang air, dan sebagainya
2)      Tidur dalam keadaan tidak tetap
3)      Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bkan mukhrimnya,
4)      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
5)      Hilangnya akal, seperti mabuk, gila, atu pingsan
c.       Hadas besar antara lain :
1)      Bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
2)      Keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak, seperti mimpi
3)      Keluarnya darah haid dan nifas (bagi wanita)
4)      Orang yang mati
B.      Mandi wajib
1.      Pengertian mandi wajib
Mandi wajib adalah mengalirkan atau meratakan air yang suci ke seluruh tubuh dengan disertai niat. Mandi wajib dikenal dengan nama mandi jinabah/janabah
2.      Sebab mandi wajib
Seseorang diharuskan untuk mandi wajib karena enam hal, tiga hal dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan dan tiga lainnya hanya terjadi pada perempuan, yaitu :
a.      Bersetubuh
b.      Keluar mani
c.       Meninggal
d.      Haid
e.      Nifas
f.        Melahirkan
3.      Rukun mandi wajib
a.      Niat
b.      Mengalirkan air ke seluruh anggota badan
c.       Menghilangkan najis yang terdapat pada badan
4.      Sunnah mandi wajib
a.      Membaca basmallah
b.      Berwudu sebelum mandi
c.       Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
d.      Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
e.      Dilakukan secara berturut-turut
C.      Wudu
1.      Pengertian wudu
Menurut bahasa wudu berarti bersih. Menurut istilah syarak, wudu adalah membasuh anggota badan tertentu dengan air menurut syarat-syarat yang telah ditentukan
2.      Syarat-syarat wudu
a.      Islam
b.      Mumayiz
c.       Tidak sedang berhadas
d.      Memakai air yang suci dan mensucikan
e.      Tidak ada yang mencegah mengalirnya air sampai kulit
D.     Tayamum
1.      Pengertian tayamum
Taymum berarti menyapukan debu/tanah ke wajah dan kedua tangan sampai kedua siku dengan syarat-syarat tertentu sebagai pengganti wudu atau mandi wajib
2.      Sebab-sebab tayamum
a.      Sakit dan akan menjadi mudarat jika terkena air
b.      Musafir (dalam perjalanan)
c.       Tidak ada air dan telah berusaha maksimal mendapatkan air
d.      Ada air tetapi tidak cukup jika untuk wudu atau mandi wajib
e.      Ada air, tetapi hanya cukup untuk keperluan minum
f.        Ada air, tetapi jauh dan sulit untuk mendapatkannya

0 komentar on "KETENTUAN TAHARAH"

Posting Komentar

Jumat, 15 November 2013

KETENTUAN TAHARAH



A.      Taharah
1.      Pengertian taharah
Secara harfiah (bahasa), taharah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, taharah adalah suatu perbuatan atau cara yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis.
Adapun sarana yang dapat digunakan untuk taharah adalah air (untuk wudu, mandi wajib, dan mencuci pakaian), debu untuk tayamum, dan benda padat seperti batu dan kayu (untuk istinja jika tidak ada air).
2.      Macam-macam taharah
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.      Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara mensucikannya dengan air yang suci dan mensucikan, yang biasa disebut air mutlak
b.      Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum
Cara menghilangkan hadas dapat dilakuka dengan cara:
a.      Berwudu atau tayamum untuk menghilangkan hadas kecil
b.      Mandi besar atau mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar
3.      Macam-macam air
a.      Air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan.
Contohnya : air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
b.      Air musta’mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat mensucikan
Contohnya : air kopi, air teh, air yang sedikit yang sudah berubah karena telah dipakai, dan lain sebagainya
c.       Air musyamma, yaitu air yang suci dan mensucikan namun hukumnya makruh untuk bersuci.
Contohnya : air yang terjemur oleh matahari dalam bejana
d.      Air mutanajis, yaitu air yang tidak dapat dopergunakan untuk berbagai hal, baik untuk konsumsi atau untuk bersuci (wudu)
4.      Macam-macam najis yaitu :
a.      Najis berat atau najis mugallazah, yaitu najis yang dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya : air liur anjing
b.      Najis sedang atau najis mutawassitah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassitah dibagi menjadi :
1)      Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata (tidak kelihatan) zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya. Seperti air kencingyang sudah mongering
2)      Najis ‘aniyah, najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya
c.       Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu
d.      Najis yang dimaafka atau najis ma’fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicucu juga tidak apa-apa karena termasuk najis yang telah dimaafkan.
5.      Macam-macam hadas
Hadas adalah keadaan tidak suci. Hadas dibedakan menjadi dua yaitu :
a.   hadas kecil, antara lain:
1)      Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin, buang air, dan sebagainya
2)      Tidur dalam keadaan tidak tetap
3)      Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bkan mukhrimnya,
4)      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
5)      Hilangnya akal, seperti mabuk, gila, atu pingsan
c.       Hadas besar antara lain :
1)      Bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
2)      Keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak, seperti mimpi
3)      Keluarnya darah haid dan nifas (bagi wanita)
4)      Orang yang mati
B.      Mandi wajib
1.      Pengertian mandi wajib
Mandi wajib adalah mengalirkan atau meratakan air yang suci ke seluruh tubuh dengan disertai niat. Mandi wajib dikenal dengan nama mandi jinabah/janabah
2.      Sebab mandi wajib
Seseorang diharuskan untuk mandi wajib karena enam hal, tiga hal dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan dan tiga lainnya hanya terjadi pada perempuan, yaitu :
a.      Bersetubuh
b.      Keluar mani
c.       Meninggal
d.      Haid
e.      Nifas
f.        Melahirkan
3.      Rukun mandi wajib
a.      Niat
b.      Mengalirkan air ke seluruh anggota badan
c.       Menghilangkan najis yang terdapat pada badan
4.      Sunnah mandi wajib
a.      Membaca basmallah
b.      Berwudu sebelum mandi
c.       Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
d.      Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
e.      Dilakukan secara berturut-turut
C.      Wudu
1.      Pengertian wudu
Menurut bahasa wudu berarti bersih. Menurut istilah syarak, wudu adalah membasuh anggota badan tertentu dengan air menurut syarat-syarat yang telah ditentukan
2.      Syarat-syarat wudu
a.      Islam
b.      Mumayiz
c.       Tidak sedang berhadas
d.      Memakai air yang suci dan mensucikan
e.      Tidak ada yang mencegah mengalirnya air sampai kulit
D.     Tayamum
1.      Pengertian tayamum
Taymum berarti menyapukan debu/tanah ke wajah dan kedua tangan sampai kedua siku dengan syarat-syarat tertentu sebagai pengganti wudu atau mandi wajib
2.      Sebab-sebab tayamum
a.      Sakit dan akan menjadi mudarat jika terkena air
b.      Musafir (dalam perjalanan)
c.       Tidak ada air dan telah berusaha maksimal mendapatkan air
d.      Ada air tetapi tidak cukup jika untuk wudu atau mandi wajib
e.      Ada air, tetapi hanya cukup untuk keperluan minum
f.        Ada air, tetapi jauh dan sulit untuk mendapatkannya

0 komentar:

 

farida farkha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal