Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2015

HUKUM BACAAN MAD

Diposting oleh Unknown di 05.54 0 komentar
Pada dasarnya mad itu dibagi menjadi 2 , yaitu mad thabi'i ( mad asli ) dan mad far'i ( cabangnya atau bagianya ) dan mad far'i itu dibagi menjadi empat belas macam. jadi total keseluruhan jumlah bacaan mad ada lima belas macam .

15 Macam Hukum Bacaan Mad dan Contohnya

Penjelasan Hukum Mad Beserta Contohnya

1. Mad T habi’i ( مَدْ طَبِيعِي )
Apabila ada alif ( ا ) terletak sesudah fathah atau ya’ sukun ( ي ) sesudah kasrah ( ―ِ ) atau wau ( و ) sesudah dhammah ( ―ُ ) maka dihukumi mad thabi’i . Mad artinya panjang , thabi’i artinya : biasa.
Cara membacanya harus sepanjang dua harakat atau disebut satu alif contoh :
كتَا بٌ - يَقُوْلُ - سمِيْعٌ

2. Mad Wajib Muttashil ( مَدْوَاجِبْ مُتَّصِلْ )
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan hamzah ( ء ) didalam satu kalimat atau kata. Cara membacanya wajib panjang sepanjang 5 harakat atau dua setengah kali mad thabi’i ( dua setengah alif ).
Contoh : سَوَآءٌ - جَآءَ - جِيْءَ

3. Mad Jaiz Munfashil ( مَدْجَائِزمُنْفَصِلْ)
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan hamzah (ء ) tetapi hamzah itu dilain kalimat . Jaiz artinya : boleh . Munfashil artinya terpisah .
Cara membacanya boleh seperti mad wajib muttashil, dan boleh seperti mad thobi’i saja .
Contoh : وَﻻَأنْتُمْ بِمَا أُنْزِلَ

4. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُثَقَّلْ كِلْمِي )
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan tasydid di dalam satu perkataan, maka cara membacanya harus panjang selama 3 kali Mad Thabi’i atau 6 harakat.
Contoh : وَﻻَالضَّآلِّينَ اَلصّاخَةُ

5. Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُخَفَّف كِلْمِي )
Apabila ada mad thobi’I bertemu dengan huruf mati (sukun), maka cara membacanya sepanjang 6 harakat .
Contoh آﻻَن

6. Mad Layyin ( مَدْ لَين )
Apabila ada wau sukun ( و ) atau ya’ sukun ( ي ) sedang huruf sebelumnya yaitu berharakat fathah, maka cara membacanya sekedar lunak dan lemas .
Contoh : رَيْبٌ خَوْفٌ

7. Mad ‘Aridl Lissukun ( مَدْ عارِضْ لِلسُّكوُنِ )
Apabila ada waqaf atau tempat pemberhentian membaca sedang sebelum waqaf itu ada Mad Thobi’i atau Mad Lein, maka cara membacanya ada 3 macam :
a. Yang lebih utama dibaca panjang seperti mad wajib muttashil ( 6 harakat ).
b. Yang pertengahan dibaca empat harakat ya’ni du kali mad thobi’i..
c. Yang pendek ya’ni boleh hanya dibaca seperti mad thobi’i biasa .
Contoh : بَصِيْرٌ خَالِدُوْنَ والنَّاسِ سَمِيْعٌ

8. Mad Shilah Qashirah ( مَدْ صِلَة قَصِيْرَة )
Apabila ada haa dhamir ( ﻪ ) sedang sebelum haa tadi ada huruf hidup (berharakat), maka cara membacanya harus panjang seperti mad thobi’i.
Contoh : اِنَّهُ كَانَ ﻻَشَرِيْك لَهُ

9. Mad Shilah Thawilah ( مَدْ صِلَة طَََوِيْلَة )
Apabila ada Mad Qashirah bertemu dengan hamzah ( ء ), maka membacanya seperti Mad Jaiz Munfashil .
Contoh : عِنْدَهُ اِﻻَّبِاذْنِه لَهُ اَخْلَدَهُ

10. Mad ‘ Iwadl ( مَدْ عِوَض )
Apabila ada fathatain yang jatuh pada waqaf (pemberhentian) pada akhir kalimat, maka cara membacanya seperti mad thobi’i.
Contoh : سَميْعًا بَصيْرًا عَلِِيْمًا حَكِيمًا

11. Mad Badal ( مَدْ بَدَلْ )
Yaitu apabila ada hamzah ( ) bertemu dengan Mad , maka cara bacanya seperti Mad Thobi’i.
Contoh : آدَمَ إيْماَنٌ
Badal artinya ganti. Karena yang sebenarnya huruf mad yang ada tadi asalnya hamzah yang jatuh sukun kemudian diganti menjadi ya atau alif atau wau .
آدَمَ asalnya أَأْدَمَ
ٳِِيْمَان asalnya ٳِِئْمَانٌ

12. Mad Lazim Harfi Musyabba’ ( مَدْ لازِمْ حَرْفِ مُشَبَّع )
Yaitu apabila pada permulaan surat dari Al-Qur’an terdapat salah satu atau lebih Dari antara huruf yang delapan, ya’ni
ن - ق – ص – ع – س – ل – ك – م , cara membacanya seperti
Mad Lazim yaitu 6 harakat .
Contoh : وَالقلَم آلم ن يس

13. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf ( مَدْ لازِم حَرفِ مُخَفَّف )
Yaitu apabila ada permulaan surat dari Al-Qur’an ada terdapat salah satu atau lebih dari antara huruf yang lima ya’ni :
ح – ي – ط - ﻫ - ر
Cara bacanya seperti mad thobi’i Contoh :
حم الم

14. Mad Tamkien ( مَدْ تَمْكِيْن ) Yaitu :
Apabila ada ya’ sukun ( يْ ) yang didahului dengan ya’ yang bertasydid dan harakatnya kasra, dan cara membacanya ditepatkan dengan t
Contoh : النَبِيّيْنَ حُييِّيْتُمْ

15. Mad Farq ( مَدْ فَرْق )
Yaitu bertemunya dua hamzah yang satu hamzah istifham dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat, cara membacanya sepanjang 6 harakat .
Contoh : قُلْ ءٰاﷲُ اذِنَ لَكُمْ ءٰٰاﷲُخَيْرٌاَمّايُشْرِكُون قُلْ ءٰٰالذَّكَرََيْنِ

Kamis, 13 November 2014

MACAM-MACAM SUJUD

Diposting oleh Unknown di 00.36 0 komentar
1.   Sujud Syukur 
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika mendapat kenikmatan dari Allah swt.. Sujud ini dilakukan sebagai tanda terima kasih kepada-Nya atas kenikmatan atau karena terhindar dari kesusahan yang besar. Sujud syukur hukumnya sunnah. Sujud syukur dilakukan ketika kita mendapat berbagai nikmat. Contohnya, sujud syukur dilakukan apabila kita naik kelas, atau mendapat prestasi yang baik dalam belajar, lulus ujian. Kesemuanya perlu disyukuri.
Sujud syukur merupakan satu kebiasaan yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. ketika beliau memperoleh anugrah nikmat dari Allah swt.. Sebagaimana dalam riwayat berikut.
عَنْ اَبِى بَكْرَةً اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. كَانَ إِذَا اَتَاهُ اَمْرٌ يَسُرُّهُ اَوْ بُشْرَى بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا ِللهِ 
Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud berterima kasih kepada Allah. (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).
Syarat-syarat sujud syukur sebagaimana syarat salat, seperti suci dari hadas dan najis, menghadap ke kiblat serta menutup aurat. Sedangkan rukun sujud syukur, yaitu: 1) Niat, 2) takbiratul ihram, 3) sujud, dan 4) memberi salam sesudah duduk.
Lafal yang dibaca ketika melakukan sujud syukur adalah
رَبِّى اَوْزِعْنِى اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَه وَاَدْخِلْنِى بِرَحْمَتِكَ فِى عِبَادِكَ الصَّلِحِيْن 
"Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh. (Q.S. An-Naml [27]: 19)
Lafal sujud syukur ini adalah doa Nabi Sulaiman a.s. yang diabadikan dalam Al-Qur’an Surah an-Naml: 19. Ketika itu Nabi Sulaiman a.s. tersenyum mendengar percakapan semut yang hendak melindungi diri karena kedatangan pasukan Sulaiman melewati sarangnya. Oleh karena itu Nabi Sulaiman bersyukur kepada Allah swt. atas ilham yang telah dianugerahkan-Nya kepada Nabi Sulaiman.
Sujud syukur juga sering dilakukan oleh para sahabat Nabi. Sebagai contoh adalah Abu Bakar as-Sidik melakukan sujud syukur ketika mendengar kematian Musailamah al-Kazab; kemudian Ali bin Abi Talib bersujud syukur ketika menemukan mayat Dzat Tsudayah diantara orang-orang khawarij yang tewas terbunuh; Ka’ab bin Malik melakukan sujud syukur ketika mendengar berita tentang tobatnya diterima oleh Allah swt. 
2. Sujud Sahwi  
Sujud sahwi yaitu mengerjakan sujud dua kali yang dikerjakan sebelum salam setelah selesai membaca bacaan tasyahud akhir. Sujud ini dilakukan karena ada keraguan atau ada yang terlupa dalam mengerjakan salat.
Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi adalah sebagai berikut.
  1. Kekurangan atau kelebihan rakaat, rukuk, atau sujud karena lupa. Apabila kekurangan maka jumlah rakaatnya dipenuhi dahulu. 
  2. Ragu-ragu (syak) tentang bilangan rakaat yang telah dikerjakan. 
  3. Lupa belum membaca tasyahud awal 
Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi adalah sebagai berikut.  Cara melaksanakan sujud sahwi adalah sebagai berikut. 
  1. Apabila merasa ragu akan bilangan rakaat, maka pilihlah yang paling sedikit, kemudian disempurnakan jumlah rakaatnya, kemudian sujud sahwi sebelum memberi salam. 
  2. Apabila jumlah rakaatnya kurang, maka harus dicukupi terlebih dahulu. 
  3. Apabila belum membaca tasyahud awal, setelah teringat dan belum berdiri tegak, masih boleh mengerjakan tasyahud awal. Akan tetapi bila sudah terlanjur berdiri tegak, tasyahud awal dilampaui saja. 
 
Bacaan pada saat melaksanakan sujud sahwi adalah
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْا.

Artinya: ”Mahasuci Allah swt. yang tidak tidur dan tidak lupa.” 
Sujud sahwi dilakukan sebelum salam, tetapi boleh juga dilakukan sesudah salam. Hukum sujud sahwi adalah sunah. Sujud sahwi dilakukan sama dengan sujud rukun, yaitu dua sujud dengan duduk di antara kedua sujud yang bacaannya sama dengan duduk di antara dua sujud pada waktu salat.

3.   Sujud Tilawah 

Sujud tilawah artinya sujud bacaan, yaitu sujud yang sunah dikerjakan ketika seseorang membaca ayat-ayat sajdah. Begitu pula orang yang mendengar bacaan ayat-ayat tersebut. Apabila ayat-ayat sajdah dibaca dalam salat, maka apabila imam melakukan sujud tilawah, makmumnya juga mengikuti untuk sujud tilawah. Akan tetapi apabila imam tidak membaca sujud tilawah, yang mendengarkan tidak disunahkan sujud.

Ayat-ayat sajdah adalah ayat-ayat yang memuat lafal سَجَدَ – يَسْجُدُ – أَسْجُدُ .

Dalam sebuah hadis, Tirmizi meriwayatkan sebagai berikut.: 
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ص.م. كَانَ يُقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْأَنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ (رواه الترمذى) 
Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi saw. Pernah membaca Al-Qur’an di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat Sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami pun sujud bersama-sama beliau.” (H.R. Tirmizi).
Adapun bacaan untuk sujud tilawah adalah
سَجَدَ وَجْهِىَ لِلَّذِى خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِه. 
Aku sujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya. (H.R. Tirmizi).
Syarat-syarat sujud tilawah sebagaimana syarat salat, seperti suci dari hadas dan najis, menghadap ke kiblat serta menutup aurat. Sedangkan rukun sujud tilawah di luar salat, yaitu: 1) Niat, 2) takbiratul ihram, 3) sujud, 4) memberi salam sesudah duduk.


SHALAT SUNNAH

Diposting oleh Unknown di 00.28 0 komentar
 Sholat adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslim yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan sholat ,maka ia mendirikan agama Iswlam, dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama Islam.
Sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, dan jumlahnya adalah 17 rakaat. Sholat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik yang sedang sehat maupun yang sedang sakit.

Selain shalat wajib, jg ada shalat sunnah. Macamnya ada 15 shalat, yaitu :

1. Shalat Wudhu,

shalat sunnah 2rakaat yg bs dikrjkan tiap selesai wudhu,
niatnya :
Ushalli sunnatal wudlu-i rak'ataini lillahi Ta'aalaa
artinya :
"aku niat shalat sunnah wudhu 2 rakaat karena Allah"


2. Shalat Tahiyatul Masjid,

shalat sunnah 2rakaat yg dikrjkan ketika masuk masjid, sblm duduk utk menghormati masjid.
Rasulullah bersabda: "Apabila seseorg diantara kamu msk masjid, maka jgnlah hendak duduk sblm shalat 2rakaat lbh dahulu" (H.R.Bukhari&Muslim).

Niatnya :

Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid 2rakaat krn Allah"

3. Shalat Dhuha,

shalat sunnah yg dikrjkan ketika matahari br naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12.
Dr Anas berkata Rasulullah: "Barang siapa shalat Dhuha 12rakaat, Allah akan membuatkan utknya istana disurga" (H.R.Tarmiji&Abu Majah).

Niatnya :
Ushalli sunnatal Dhuha rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah dhuha 2rakaat krn Allah"

4. Shalat Rawatib,

shalat sunnah yg dikrjkan mengiringi shalat fardhu.
Niatnya :
A). Qabliyah: adalah shalat sunnah rawatib yg dikrjkan sblm shalat wajib. Wktnya: 2rakaat sblm shalat subuh, 2rakaat sblm shalat Dzuhur, 2 atau 4rakaat sblm shalat Ashar, & 2rakaat sblm shalat Isya.
Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri * rak'ataini Qibliyyatan lillahi
Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur 2 rakaat krn Allah"
* bs diganti dg shalat wajib yg akan dkrjkan.
B). Ba'diyyah: adalah shalat sunnah rawatib yg dikrjkan stlh shalat fardhu. Wktnya: 2 atau 4rakaat sesdh shalat Dzuhur, 2rakaat sesdh shalat Magrib & 2rakaat sesdh shalat Isya.
Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri * rak'ataini Ba'diyyatan lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur 2rakaat krn Allah"
*bs diganti dgn shalat wajib yg akan dikerjakan.

5. Shalat Tahajud,

shalat sunnah pd wkt malam. Sebaiknya lwt tengah mlm&stlh tidur. Minimal 2rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur'an :
"Dan pd sebagian mlm hr bershalat tahajudlah kamu sbg suatu ibadah tambahan bagimu. Mdh-mdhan Tuhanmu mengangkatmu ketmpt yg terpuji"
(Q.S.Al Isra:79).
Niatnya :
Ushalli sunnatal tahajjudi rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahajjud 2rakaat krn Allah"

6. Shalat Istikharah,

shalat sunnah 2rakaat utk meminta petunjuk yg baik, bila kita menghadapi 2 pilihan/ragu dlm mengambil keputusan. Sebaiknya dikrjkan pd 2/3 mlm terakhir.

Niatnya :
Ushalli sunnatal Istikharah rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah Istikharah 2rakaat krn Allah"

7. Shalat Hajat,

shalat sunnah 2rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan/diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2rakaat maksimal 12rakaat dgn salam setiap 2rakaat.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Haajati rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah hajat 2 rakaat karena Allah"

8. Shalat Mutlaq,

shalat sunnah tnp sebab&tidak ditentukan
wktnya, jg tdk dibatasi jumlah rakaatnya. Shalat itu suatu perkara yg baik, banyak/sedikit (AlHadis).

Niatnya :
Ushalli sunnatal rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah 2rakaat karena Allah"

9. Shalat Taubat,

shalat sunnah yg dilakukan stlh merasa berbuat dosa kpd Allah SWT, agar mndpt ampunanNya.

Niatnya :
Ushalli sunnatal Taubati rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah taubat 2rakaat karena Allah"

10. Shalat Tasbih,

shalat sunnah yg dianjurkan dikrjkan tiap mlm, jk tdk bs 1minggu sekali/paling tdk seumur hidup sekali. Shalat ini sebyk 4rakaat, dg ketentuan jk dikrjkan pd siang hari ckp dg 1 salam, Jk dikrjkan pd mlm hr dgn 2 salam.
Cara mengerjakannya
A). Niat : Ushalli sunnatan tasbihi raka'ataini lilllahi ta'aalaa. artinya :"aku niat shalat sunnah tasbih 2rakaat karena Allah"
B). Usai baca surat Al Fatehah, bc tasbih 15x.
C). Ruku', usai baca do'a ruku, baca tasbih 10x.
D). Itidal, usai membaca do'a 'itidal, baca tasbih 10x.
E). Sujud, usai baca doa sujud, baca tasbih 10x.
F). Usai baca do'a duduk diantara2sujud, baca tasbi 10x.
G). Usai baca doa sujud kedua, baca tasbih 10x.
Jmlh keseluruhan tasbih yg dibaca pd tiap rakaatnya sebnyk 75x.
Lafadz bacaan tasbih yg dmksd adalah sbg berikut :
Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar

artinya :
"Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala
puji bagi Allah, Dzat yang Maha Agung"

11. Shalat Tarawih,

shalat sunnah sesudah shalat Isya, pd bln Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dlm hadis :
"Yg dikrjkan oleh Rasulullah saw, baik pd
bln ramadhan/lainnya tdk lbh dr 11rakaat" (H.R.Bukhari).
Dari Jabir :" Sesungguhnya Nabi saw telah shalat brsm mereka 8rakaat, lalu beliau shalat witir." (H.R.Ibnu Hiban)

Niat shalat tarawih :
Ushalli sunnatan Taraawiihi rak'ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta'aallaa
artinya :
"Aku niat shalat sunat tarawih 2rakaat (imamam/makmum) krn Allah"

12. Shalat Witir,

shalat sunnat Mu Akad (dianjurkan) yg biasanya dirangkaikan dg shalat tarawih, Blngan shalat witir 1,3,5,7 smpai 11rakaat.
[i]Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah:
"Witir itu hak, maka siapa yg suka mengerjakan 5, krjkanlah. Siapa yg suka mengerjakan 3, krjkanlah. Dan siapa yg suka 1, maka krjkanlah" (H.R.AbuDaud&Nasai).
Niat :
Ushalli sunnatal witri rak' atan lillahi ta'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat sunnat witir rakaat krn Allah"

13. Shalat Hari Raya,

shalat Idul Fitri pada 1 Syawal & Idul Adha pd 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah Mu akad (dianjurkan).
"Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yg byk, sebab itu shalatlah engkau&berqurbanlah krn Tuhanmu pd Idul Adha (Q.S.AlKautsar.1-2)

Dari Ibnu Umar: "Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pd 2hari raya sblm berkhutbah."(H.R. Jama'ah).

Niat Shalat Idul Fitri :
Ushalli sunnatal li, iidil fitri rak'ataini (imamam/makmumam) lillahi Taa'laa
artinya :
"Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Niat Shalat Idul Adha :

Ushalli sunnatal li'iidil Adha rak'ataini (imamam.makmumam) lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Wkt shalat hari raya adalah stlh terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun&sunnatnya sama sprt shalat yg lainnya. Hanya ditambah bbrp sunnat sbg berikut :
a. Berjamaah
b. Takbir 7kali pd rakaat pertama & 5kali pd rakat ke2
c. Mengangkat tangan setinggi bahu pd tiap takbir.
d. Stlh takbir yg ke2 sampai takbir yg terakhir baca tasbih.
e. Membaca surat Qaf di rakaat pertama&surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f. Imam menyaringkan bacaannya
g. Khutbah 2kali stlh shalat sebgmn khutbah jum'at
h. Pd khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah & pd Idul Adha tentang hukum-hukum Qurban.
i. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j. Makan terlebih dahulu pd shalat Idul Fitri, pd Shalat Idul Adha sebaliknya.


14. Shalat Khusuf,

shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan/matahari. Minimal 2rakaat.
Caranya mengerjakannya :
a). Shalat 2rakaat dgn 4x ruku' yaitu pd rakaat pertama, stlh ruku'&I'tidal baca fatihah lg kemudian ruku'&I'tidal kembali stlh itu sujud sbgmn biasa. Begitu pula pd rakaat ke2.
b). Disunatkan baca surat yg panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan hrs nyaring, sedangkan pd gerhana matahari sebaliknya.
Niat shalat gerhana bulan :
Ushalli sunnatal khusuufi rak'ataini lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat gerhana bulan 2rakaat krn Allah"

15. Shalat Istiqa',

shalat sunat yg dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Istisqaa-i rak'ataini (imamam/makmumam) lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat istisqaa 2rakaat (imam/makmum)
karena Allah"
Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :

a). 3hari sblmnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dgn berpusa&meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal
shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki&datangnya murka Allah.
"Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lbh dulu kami perbanyak orang-orang yg fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya" (Q.S.Al Isra:16).
b). Pd hari ke4 semua penduduk trmsk yg lemah dianjurkan pergi kelapangan dgn pakaian sederana&tanpa wangi-wangian utk shalat Istisqa'
c). Usai shalat diadakan khutbah 2kali. Pd khutbah pertama hendaknya baca istigfar 9x dan pd khutbah kedua 7x. Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dgn khutbah lainnya, yaitu :
a. Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan byk beristigfar,berkeyakinan bhw Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat berdo'a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
d. Saat berdo'a pd khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya.

niat shalat sesuai dengan sholat mana yang akan kita krjkan.

Rabu, 12 November 2014

MAKANAN HALAL

Diposting oleh Unknown di 23.57 0 komentar
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah berfirman:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
  1. Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
  2. Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
  1. Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
  2. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
  3. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui sabdanya, yang artinya:
Rasulullah SAW ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Selanjutnya, Allah Swt berfirman:
       Artinya:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
B.    MINUMAN YANG HALAL
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menuerut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
  1. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
  3. Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
  4. Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
C.    Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan emmperoleh manfaat, di antaranya adalah:
    1. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai denan batas yang ditetapkan Allah Swt
    2. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
    3. Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
D.    Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
  1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis barang yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang disembelih ata nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala.
  1. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Firman Allah:
 Artinya:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
  1. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
Firman Allah:
            Artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf [7]: 33).
  1. Bagian berupa daging. Tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
  1. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
E.     Minuman yang Haram
Minuman yang aram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
  1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman  
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda, artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
  1. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
  2. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari makanan dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banya mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol, bawang. Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang menghukuminya makruh. Untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum rokok, ada baiknya baca artikel berikut: Fiqh Khilafiyah NU-Muhammadiyah; Seputar Hukum (me)rokok.
F.    AKIBAT BURUK DARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1.  Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
  1. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
a.         Kecerdasan menurun
b.         Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
c.         Senang menyendiri dan melamun
d.         Semangat kerja berkurangn
  1. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
  2. Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
  3. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
  4. Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman:
Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah[5] : 91)
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2015

HUKUM BACAAN MAD

Pada dasarnya mad itu dibagi menjadi 2 , yaitu mad thabi'i ( mad asli ) dan mad far'i ( cabangnya atau bagianya ) dan mad far'i itu dibagi menjadi empat belas macam. jadi total keseluruhan jumlah bacaan mad ada lima belas macam .

15 Macam Hukum Bacaan Mad dan Contohnya

Penjelasan Hukum Mad Beserta Contohnya

1. Mad T habi’i ( مَدْ طَبِيعِي )
Apabila ada alif ( ا ) terletak sesudah fathah atau ya’ sukun ( ي ) sesudah kasrah ( ―ِ ) atau wau ( و ) sesudah dhammah ( ―ُ ) maka dihukumi mad thabi’i . Mad artinya panjang , thabi’i artinya : biasa.
Cara membacanya harus sepanjang dua harakat atau disebut satu alif contoh :
كتَا بٌ - يَقُوْلُ - سمِيْعٌ

2. Mad Wajib Muttashil ( مَدْوَاجِبْ مُتَّصِلْ )
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan hamzah ( ء ) didalam satu kalimat atau kata. Cara membacanya wajib panjang sepanjang 5 harakat atau dua setengah kali mad thabi’i ( dua setengah alif ).
Contoh : سَوَآءٌ - جَآءَ - جِيْءَ

3. Mad Jaiz Munfashil ( مَدْجَائِزمُنْفَصِلْ)
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan hamzah (ء ) tetapi hamzah itu dilain kalimat . Jaiz artinya : boleh . Munfashil artinya terpisah .
Cara membacanya boleh seperti mad wajib muttashil, dan boleh seperti mad thobi’i saja .
Contoh : وَﻻَأنْتُمْ بِمَا أُنْزِلَ

4. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُثَقَّلْ كِلْمِي )
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan tasydid di dalam satu perkataan, maka cara membacanya harus panjang selama 3 kali Mad Thabi’i atau 6 harakat.
Contoh : وَﻻَالضَّآلِّينَ اَلصّاخَةُ

5. Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُخَفَّف كِلْمِي )
Apabila ada mad thobi’I bertemu dengan huruf mati (sukun), maka cara membacanya sepanjang 6 harakat .
Contoh آﻻَن

6. Mad Layyin ( مَدْ لَين )
Apabila ada wau sukun ( و ) atau ya’ sukun ( ي ) sedang huruf sebelumnya yaitu berharakat fathah, maka cara membacanya sekedar lunak dan lemas .
Contoh : رَيْبٌ خَوْفٌ

7. Mad ‘Aridl Lissukun ( مَدْ عارِضْ لِلسُّكوُنِ )
Apabila ada waqaf atau tempat pemberhentian membaca sedang sebelum waqaf itu ada Mad Thobi’i atau Mad Lein, maka cara membacanya ada 3 macam :
a. Yang lebih utama dibaca panjang seperti mad wajib muttashil ( 6 harakat ).
b. Yang pertengahan dibaca empat harakat ya’ni du kali mad thobi’i..
c. Yang pendek ya’ni boleh hanya dibaca seperti mad thobi’i biasa .
Contoh : بَصِيْرٌ خَالِدُوْنَ والنَّاسِ سَمِيْعٌ

8. Mad Shilah Qashirah ( مَدْ صِلَة قَصِيْرَة )
Apabila ada haa dhamir ( ﻪ ) sedang sebelum haa tadi ada huruf hidup (berharakat), maka cara membacanya harus panjang seperti mad thobi’i.
Contoh : اِنَّهُ كَانَ ﻻَشَرِيْك لَهُ

9. Mad Shilah Thawilah ( مَدْ صِلَة طَََوِيْلَة )
Apabila ada Mad Qashirah bertemu dengan hamzah ( ء ), maka membacanya seperti Mad Jaiz Munfashil .
Contoh : عِنْدَهُ اِﻻَّبِاذْنِه لَهُ اَخْلَدَهُ

10. Mad ‘ Iwadl ( مَدْ عِوَض )
Apabila ada fathatain yang jatuh pada waqaf (pemberhentian) pada akhir kalimat, maka cara membacanya seperti mad thobi’i.
Contoh : سَميْعًا بَصيْرًا عَلِِيْمًا حَكِيمًا

11. Mad Badal ( مَدْ بَدَلْ )
Yaitu apabila ada hamzah ( ) bertemu dengan Mad , maka cara bacanya seperti Mad Thobi’i.
Contoh : آدَمَ إيْماَنٌ
Badal artinya ganti. Karena yang sebenarnya huruf mad yang ada tadi asalnya hamzah yang jatuh sukun kemudian diganti menjadi ya atau alif atau wau .
آدَمَ asalnya أَأْدَمَ
ٳِِيْمَان asalnya ٳِِئْمَانٌ

12. Mad Lazim Harfi Musyabba’ ( مَدْ لازِمْ حَرْفِ مُشَبَّع )
Yaitu apabila pada permulaan surat dari Al-Qur’an terdapat salah satu atau lebih Dari antara huruf yang delapan, ya’ni
ن - ق – ص – ع – س – ل – ك – م , cara membacanya seperti
Mad Lazim yaitu 6 harakat .
Contoh : وَالقلَم آلم ن يس

13. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf ( مَدْ لازِم حَرفِ مُخَفَّف )
Yaitu apabila ada permulaan surat dari Al-Qur’an ada terdapat salah satu atau lebih dari antara huruf yang lima ya’ni :
ح – ي – ط - ﻫ - ر
Cara bacanya seperti mad thobi’i Contoh :
حم الم

14. Mad Tamkien ( مَدْ تَمْكِيْن ) Yaitu :
Apabila ada ya’ sukun ( يْ ) yang didahului dengan ya’ yang bertasydid dan harakatnya kasra, dan cara membacanya ditepatkan dengan t
Contoh : النَبِيّيْنَ حُييِّيْتُمْ

15. Mad Farq ( مَدْ فَرْق )
Yaitu bertemunya dua hamzah yang satu hamzah istifham dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat, cara membacanya sepanjang 6 harakat .
Contoh : قُلْ ءٰاﷲُ اذِنَ لَكُمْ ءٰٰاﷲُخَيْرٌاَمّايُشْرِكُون قُلْ ءٰٰالذَّكَرََيْنِ

Kamis, 13 November 2014

MACAM-MACAM SUJUD

1.   Sujud Syukur 
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika mendapat kenikmatan dari Allah swt.. Sujud ini dilakukan sebagai tanda terima kasih kepada-Nya atas kenikmatan atau karena terhindar dari kesusahan yang besar. Sujud syukur hukumnya sunnah. Sujud syukur dilakukan ketika kita mendapat berbagai nikmat. Contohnya, sujud syukur dilakukan apabila kita naik kelas, atau mendapat prestasi yang baik dalam belajar, lulus ujian. Kesemuanya perlu disyukuri.
Sujud syukur merupakan satu kebiasaan yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. ketika beliau memperoleh anugrah nikmat dari Allah swt.. Sebagaimana dalam riwayat berikut.
عَنْ اَبِى بَكْرَةً اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. كَانَ إِذَا اَتَاهُ اَمْرٌ يَسُرُّهُ اَوْ بُشْرَى بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا ِللهِ 
Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud berterima kasih kepada Allah. (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).
Syarat-syarat sujud syukur sebagaimana syarat salat, seperti suci dari hadas dan najis, menghadap ke kiblat serta menutup aurat. Sedangkan rukun sujud syukur, yaitu: 1) Niat, 2) takbiratul ihram, 3) sujud, dan 4) memberi salam sesudah duduk.
Lafal yang dibaca ketika melakukan sujud syukur adalah
رَبِّى اَوْزِعْنِى اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَه وَاَدْخِلْنِى بِرَحْمَتِكَ فِى عِبَادِكَ الصَّلِحِيْن 
"Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh. (Q.S. An-Naml [27]: 19)
Lafal sujud syukur ini adalah doa Nabi Sulaiman a.s. yang diabadikan dalam Al-Qur’an Surah an-Naml: 19. Ketika itu Nabi Sulaiman a.s. tersenyum mendengar percakapan semut yang hendak melindungi diri karena kedatangan pasukan Sulaiman melewati sarangnya. Oleh karena itu Nabi Sulaiman bersyukur kepada Allah swt. atas ilham yang telah dianugerahkan-Nya kepada Nabi Sulaiman.
Sujud syukur juga sering dilakukan oleh para sahabat Nabi. Sebagai contoh adalah Abu Bakar as-Sidik melakukan sujud syukur ketika mendengar kematian Musailamah al-Kazab; kemudian Ali bin Abi Talib bersujud syukur ketika menemukan mayat Dzat Tsudayah diantara orang-orang khawarij yang tewas terbunuh; Ka’ab bin Malik melakukan sujud syukur ketika mendengar berita tentang tobatnya diterima oleh Allah swt. 
2. Sujud Sahwi  
Sujud sahwi yaitu mengerjakan sujud dua kali yang dikerjakan sebelum salam setelah selesai membaca bacaan tasyahud akhir. Sujud ini dilakukan karena ada keraguan atau ada yang terlupa dalam mengerjakan salat.
Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi adalah sebagai berikut.
  1. Kekurangan atau kelebihan rakaat, rukuk, atau sujud karena lupa. Apabila kekurangan maka jumlah rakaatnya dipenuhi dahulu. 
  2. Ragu-ragu (syak) tentang bilangan rakaat yang telah dikerjakan. 
  3. Lupa belum membaca tasyahud awal 
Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi adalah sebagai berikut.  Cara melaksanakan sujud sahwi adalah sebagai berikut. 
  1. Apabila merasa ragu akan bilangan rakaat, maka pilihlah yang paling sedikit, kemudian disempurnakan jumlah rakaatnya, kemudian sujud sahwi sebelum memberi salam. 
  2. Apabila jumlah rakaatnya kurang, maka harus dicukupi terlebih dahulu. 
  3. Apabila belum membaca tasyahud awal, setelah teringat dan belum berdiri tegak, masih boleh mengerjakan tasyahud awal. Akan tetapi bila sudah terlanjur berdiri tegak, tasyahud awal dilampaui saja. 
 
Bacaan pada saat melaksanakan sujud sahwi adalah
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْا.

Artinya: ”Mahasuci Allah swt. yang tidak tidur dan tidak lupa.” 
Sujud sahwi dilakukan sebelum salam, tetapi boleh juga dilakukan sesudah salam. Hukum sujud sahwi adalah sunah. Sujud sahwi dilakukan sama dengan sujud rukun, yaitu dua sujud dengan duduk di antara kedua sujud yang bacaannya sama dengan duduk di antara dua sujud pada waktu salat.

3.   Sujud Tilawah 

Sujud tilawah artinya sujud bacaan, yaitu sujud yang sunah dikerjakan ketika seseorang membaca ayat-ayat sajdah. Begitu pula orang yang mendengar bacaan ayat-ayat tersebut. Apabila ayat-ayat sajdah dibaca dalam salat, maka apabila imam melakukan sujud tilawah, makmumnya juga mengikuti untuk sujud tilawah. Akan tetapi apabila imam tidak membaca sujud tilawah, yang mendengarkan tidak disunahkan sujud.

Ayat-ayat sajdah adalah ayat-ayat yang memuat lafal سَجَدَ – يَسْجُدُ – أَسْجُدُ .

Dalam sebuah hadis, Tirmizi meriwayatkan sebagai berikut.: 
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ص.م. كَانَ يُقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْأَنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ (رواه الترمذى) 
Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi saw. Pernah membaca Al-Qur’an di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat Sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami pun sujud bersama-sama beliau.” (H.R. Tirmizi).
Adapun bacaan untuk sujud tilawah adalah
سَجَدَ وَجْهِىَ لِلَّذِى خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِه. 
Aku sujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya. (H.R. Tirmizi).
Syarat-syarat sujud tilawah sebagaimana syarat salat, seperti suci dari hadas dan najis, menghadap ke kiblat serta menutup aurat. Sedangkan rukun sujud tilawah di luar salat, yaitu: 1) Niat, 2) takbiratul ihram, 3) sujud, 4) memberi salam sesudah duduk.


SHALAT SUNNAH

 Sholat adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslim yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan sholat ,maka ia mendirikan agama Iswlam, dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama Islam.
Sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, dan jumlahnya adalah 17 rakaat. Sholat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik yang sedang sehat maupun yang sedang sakit.

Selain shalat wajib, jg ada shalat sunnah. Macamnya ada 15 shalat, yaitu :

1. Shalat Wudhu,

shalat sunnah 2rakaat yg bs dikrjkan tiap selesai wudhu,
niatnya :
Ushalli sunnatal wudlu-i rak'ataini lillahi Ta'aalaa
artinya :
"aku niat shalat sunnah wudhu 2 rakaat karena Allah"


2. Shalat Tahiyatul Masjid,

shalat sunnah 2rakaat yg dikrjkan ketika masuk masjid, sblm duduk utk menghormati masjid.
Rasulullah bersabda: "Apabila seseorg diantara kamu msk masjid, maka jgnlah hendak duduk sblm shalat 2rakaat lbh dahulu" (H.R.Bukhari&Muslim).

Niatnya :

Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid 2rakaat krn Allah"

3. Shalat Dhuha,

shalat sunnah yg dikrjkan ketika matahari br naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12.
Dr Anas berkata Rasulullah: "Barang siapa shalat Dhuha 12rakaat, Allah akan membuatkan utknya istana disurga" (H.R.Tarmiji&Abu Majah).

Niatnya :
Ushalli sunnatal Dhuha rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah dhuha 2rakaat krn Allah"

4. Shalat Rawatib,

shalat sunnah yg dikrjkan mengiringi shalat fardhu.
Niatnya :
A). Qabliyah: adalah shalat sunnah rawatib yg dikrjkan sblm shalat wajib. Wktnya: 2rakaat sblm shalat subuh, 2rakaat sblm shalat Dzuhur, 2 atau 4rakaat sblm shalat Ashar, & 2rakaat sblm shalat Isya.
Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri * rak'ataini Qibliyyatan lillahi
Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur 2 rakaat krn Allah"
* bs diganti dg shalat wajib yg akan dkrjkan.
B). Ba'diyyah: adalah shalat sunnah rawatib yg dikrjkan stlh shalat fardhu. Wktnya: 2 atau 4rakaat sesdh shalat Dzuhur, 2rakaat sesdh shalat Magrib & 2rakaat sesdh shalat Isya.
Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri * rak'ataini Ba'diyyatan lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur 2rakaat krn Allah"
*bs diganti dgn shalat wajib yg akan dikerjakan.

5. Shalat Tahajud,

shalat sunnah pd wkt malam. Sebaiknya lwt tengah mlm&stlh tidur. Minimal 2rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur'an :
"Dan pd sebagian mlm hr bershalat tahajudlah kamu sbg suatu ibadah tambahan bagimu. Mdh-mdhan Tuhanmu mengangkatmu ketmpt yg terpuji"
(Q.S.Al Isra:79).
Niatnya :
Ushalli sunnatal tahajjudi rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahajjud 2rakaat krn Allah"

6. Shalat Istikharah,

shalat sunnah 2rakaat utk meminta petunjuk yg baik, bila kita menghadapi 2 pilihan/ragu dlm mengambil keputusan. Sebaiknya dikrjkan pd 2/3 mlm terakhir.

Niatnya :
Ushalli sunnatal Istikharah rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah Istikharah 2rakaat krn Allah"

7. Shalat Hajat,

shalat sunnah 2rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan/diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2rakaat maksimal 12rakaat dgn salam setiap 2rakaat.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Haajati rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah hajat 2 rakaat karena Allah"

8. Shalat Mutlaq,

shalat sunnah tnp sebab&tidak ditentukan
wktnya, jg tdk dibatasi jumlah rakaatnya. Shalat itu suatu perkara yg baik, banyak/sedikit (AlHadis).

Niatnya :
Ushalli sunnatal rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah 2rakaat karena Allah"

9. Shalat Taubat,

shalat sunnah yg dilakukan stlh merasa berbuat dosa kpd Allah SWT, agar mndpt ampunanNya.

Niatnya :
Ushalli sunnatal Taubati rak'ataini lillahi Ta'aalaa
Artinya :
"aku niat shalat sunnah taubat 2rakaat karena Allah"

10. Shalat Tasbih,

shalat sunnah yg dianjurkan dikrjkan tiap mlm, jk tdk bs 1minggu sekali/paling tdk seumur hidup sekali. Shalat ini sebyk 4rakaat, dg ketentuan jk dikrjkan pd siang hari ckp dg 1 salam, Jk dikrjkan pd mlm hr dgn 2 salam.
Cara mengerjakannya
A). Niat : Ushalli sunnatan tasbihi raka'ataini lilllahi ta'aalaa. artinya :"aku niat shalat sunnah tasbih 2rakaat karena Allah"
B). Usai baca surat Al Fatehah, bc tasbih 15x.
C). Ruku', usai baca do'a ruku, baca tasbih 10x.
D). Itidal, usai membaca do'a 'itidal, baca tasbih 10x.
E). Sujud, usai baca doa sujud, baca tasbih 10x.
F). Usai baca do'a duduk diantara2sujud, baca tasbi 10x.
G). Usai baca doa sujud kedua, baca tasbih 10x.
Jmlh keseluruhan tasbih yg dibaca pd tiap rakaatnya sebnyk 75x.
Lafadz bacaan tasbih yg dmksd adalah sbg berikut :
Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar

artinya :
"Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala
puji bagi Allah, Dzat yang Maha Agung"

11. Shalat Tarawih,

shalat sunnah sesudah shalat Isya, pd bln Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dlm hadis :
"Yg dikrjkan oleh Rasulullah saw, baik pd
bln ramadhan/lainnya tdk lbh dr 11rakaat" (H.R.Bukhari).
Dari Jabir :" Sesungguhnya Nabi saw telah shalat brsm mereka 8rakaat, lalu beliau shalat witir." (H.R.Ibnu Hiban)

Niat shalat tarawih :
Ushalli sunnatan Taraawiihi rak'ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta'aallaa
artinya :
"Aku niat shalat sunat tarawih 2rakaat (imamam/makmum) krn Allah"

12. Shalat Witir,

shalat sunnat Mu Akad (dianjurkan) yg biasanya dirangkaikan dg shalat tarawih, Blngan shalat witir 1,3,5,7 smpai 11rakaat.
[i]Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah:
"Witir itu hak, maka siapa yg suka mengerjakan 5, krjkanlah. Siapa yg suka mengerjakan 3, krjkanlah. Dan siapa yg suka 1, maka krjkanlah" (H.R.AbuDaud&Nasai).
Niat :
Ushalli sunnatal witri rak' atan lillahi ta'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat sunnat witir rakaat krn Allah"

13. Shalat Hari Raya,

shalat Idul Fitri pada 1 Syawal & Idul Adha pd 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah Mu akad (dianjurkan).
"Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yg byk, sebab itu shalatlah engkau&berqurbanlah krn Tuhanmu pd Idul Adha (Q.S.AlKautsar.1-2)

Dari Ibnu Umar: "Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pd 2hari raya sblm berkhutbah."(H.R. Jama'ah).

Niat Shalat Idul Fitri :
Ushalli sunnatal li, iidil fitri rak'ataini (imamam/makmumam) lillahi Taa'laa
artinya :
"Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Niat Shalat Idul Adha :

Ushalli sunnatal li'iidil Adha rak'ataini (imamam.makmumam) lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Wkt shalat hari raya adalah stlh terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun&sunnatnya sama sprt shalat yg lainnya. Hanya ditambah bbrp sunnat sbg berikut :
a. Berjamaah
b. Takbir 7kali pd rakaat pertama & 5kali pd rakat ke2
c. Mengangkat tangan setinggi bahu pd tiap takbir.
d. Stlh takbir yg ke2 sampai takbir yg terakhir baca tasbih.
e. Membaca surat Qaf di rakaat pertama&surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f. Imam menyaringkan bacaannya
g. Khutbah 2kali stlh shalat sebgmn khutbah jum'at
h. Pd khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah & pd Idul Adha tentang hukum-hukum Qurban.
i. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j. Makan terlebih dahulu pd shalat Idul Fitri, pd Shalat Idul Adha sebaliknya.


14. Shalat Khusuf,

shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan/matahari. Minimal 2rakaat.
Caranya mengerjakannya :
a). Shalat 2rakaat dgn 4x ruku' yaitu pd rakaat pertama, stlh ruku'&I'tidal baca fatihah lg kemudian ruku'&I'tidal kembali stlh itu sujud sbgmn biasa. Begitu pula pd rakaat ke2.
b). Disunatkan baca surat yg panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan hrs nyaring, sedangkan pd gerhana matahari sebaliknya.
Niat shalat gerhana bulan :
Ushalli sunnatal khusuufi rak'ataini lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat gerhana bulan 2rakaat krn Allah"

15. Shalat Istiqa',

shalat sunat yg dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.
Niatnya :
Ushalli sunnatal Istisqaa-i rak'ataini (imamam/makmumam) lillahita'aalaa
artinya :
"Aku niat shalat istisqaa 2rakaat (imam/makmum)
karena Allah"
Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :

a). 3hari sblmnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dgn berpusa&meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal
shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki&datangnya murka Allah.
"Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lbh dulu kami perbanyak orang-orang yg fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya" (Q.S.Al Isra:16).
b). Pd hari ke4 semua penduduk trmsk yg lemah dianjurkan pergi kelapangan dgn pakaian sederana&tanpa wangi-wangian utk shalat Istisqa'
c). Usai shalat diadakan khutbah 2kali. Pd khutbah pertama hendaknya baca istigfar 9x dan pd khutbah kedua 7x. Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dgn khutbah lainnya, yaitu :
a. Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan byk beristigfar,berkeyakinan bhw Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat berdo'a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
d. Saat berdo'a pd khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya.

niat shalat sesuai dengan sholat mana yang akan kita krjkan.

Rabu, 12 November 2014

MAKANAN HALAL

Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah berfirman:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
  1. Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
  2. Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
  1. Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
  2. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
  3. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui sabdanya, yang artinya:
Rasulullah SAW ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Selanjutnya, Allah Swt berfirman:
       Artinya:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
B.    MINUMAN YANG HALAL
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menuerut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
  1. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
  3. Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
  4. Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
C.    Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan emmperoleh manfaat, di antaranya adalah:
    1. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai denan batas yang ditetapkan Allah Swt
    2. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
    3. Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
D.    Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
  1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis barang yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang disembelih ata nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala.
  1. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Firman Allah:
 Artinya:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
  1. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
Firman Allah:
            Artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf [7]: 33).
  1. Bagian berupa daging. Tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
  1. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
E.     Minuman yang Haram
Minuman yang aram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
  1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman  
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda, artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
  1. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
  2. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari makanan dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banya mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol, bawang. Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang menghukuminya makruh. Untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum rokok, ada baiknya baca artikel berikut: Fiqh Khilafiyah NU-Muhammadiyah; Seputar Hukum (me)rokok.
F.    AKIBAT BURUK DARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1.  Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
  1. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
a.         Kecerdasan menurun
b.         Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
c.         Senang menyendiri dan melamun
d.         Semangat kerja berkurangn
  1. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
  2. Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
  3. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
  4. Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman:
Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah[5] : 91)

 

farida farkha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal