HAKEKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN
PERATURAN
1.1 Hakekat
Norma
Norma (Bahasa Latin) / Kaedah
(Bahasa Arab) adalah
aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
Menurut kamus bahasa Indonesia Norma adalah
aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan
diterima.
Norma adalah kaedah atau aturan yang
disepakati dan memberi pedoman
tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik,
benar, dan diinginkan (Tim Abdi Guru, 2006).
1.2 Macam-Macam
Norma Berdasarkan Pembagiannya
A. Norma Berdasarkan Isinya Ada Dua
Yaitu :
1) Perintah adalah
kewajiban bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang baik.
2) Larangan adalah
merupakan kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
B. Norma Berdasarkan Sifatnya Ada Dua
Yaitu:
1) Formal (Resmi)
berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi
seperti SK, PERDA, PP, UU dan sebagainya yang bersumber dari Negara.
2) Non-Formal (Tidak
Resmi) merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadannya oleh
masyarakat seperti adat-istiadat.
C. Norma Berdasarkan Kekuatan
Mengikatnya Ada Empat Yaitu :
1) Cara (Usage)
adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Hukuman atas penyimpangan ini
berupa celaan dan daya ikatnya lemah.
Contoh : Cara berpakaian, cara makan.
2) Kebiasaan (Folkways)
adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap
karena dianggap baik. Hukuman atas penyimpangan ini berupa sindiran dan ejekan dan daya
ikatnya jauh lebih kuat.
Contoh : mengetuk pintu saat ingin
memasuki ruangan, memberikan sesuatu dengan tanggan kanan.
3) Tata kelakuan (Mores)
adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan
diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Hukumanya
tegas dan jelas.
Contoh : seorang siswa mencuri uang
temannya saat itu juga guru meminta ia mengembalikan uang yang diambil atau
diberhentikan.
4) Adat-istiadat (Custom)
adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan
sebagai hokum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.
Contoh : Bagi wanita yang berhalangan
dilarang memasuki makam Raja Alihaji
D. Norma Berdasarkan Jenisnya
Terdiri Dari 4 Macam Yaitu :
1) Norma Agama
“Peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
“Petunjuk hidup yang berasal dari
tuhan yang disampaikan melalui utusannya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah dan
larangan atau anjuran-anjuran (Tim Abdi Guru, 2006).
Pelanggaran atas norma agama berupa
“siksaan” kelak di akhirat.
Contoh :
Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
:
Dilarang berbuat keji, maksiat dan mungkar
2) Norma Hukum
“Peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
“Pedoman hidup yang dibuat oleh
lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa (Tim Abdi Guru,
2006)
Pelanggaran atas norma hukum tegas, nyata, mengikat, dan
bersifat memaksa. Sumber norma hukum
adalah peraturan perundang-undangan, Yurisprudensi(Keputusan
Hakim), Kebiasaan, Doktrin (Pendapat
Sarjana Hukum), dan agama. Penataan dan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifatheterenom (dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara.
Contoh : Jika
mengendaraai roda dua wajib mengunakan helem ganda yang standar.
3) Norma Kesopanan
“Norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat menghormati ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
“Peraturan hidup yang timbul dari
hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai
tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. (Tim Abdi Guru, 2006)
Pelanggaran atas norma kesopanan
berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan. Norma kesopanan ini bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja.
Contoh : Menghormati orang lebih tua
4) Norma Kesusilaan
“Peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
“Aturan yang bersumber dari hati
nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan (Tim Abdi Guru, 2006)
Norma kesusilaan bersifat umum atau
universal dapat diterima umat manusia. Pelanggaran norma ini hanya merasakan
penyesalan, bersalah, malu.
Contoh : Berlaku Jujur, Menghargai
Orang Lain.
1.3 Hakekat
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya
penting. Dengan demikian bahwa Kebiasaanpada hakekatnya adalah
perbuatan manusia secara sadar yang dikerjakan oleh banyak orang dan
berulang-ulang (Tim Abdi Guru, 2006)
1.4 Hakekat
Adat Istiadat
Adat-istiadat
adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
1.5 Hakekat
Peraturan
Peraturan adalah tatanan (petunjuk,
kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
Pada hakekatnya norma –norma yang
berlaku dalam masyarakat adalah peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia
ditenggah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan peraturan
itu kehidupan manusia menjadi tertib, teratur dan rukun sehingga dapan
menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik. Pada dasarnya orang yang sudah
melaksanakan norma agama berarti pula ia telah melaksanakan norma-norma yang
lainnya
B. HAKIKAT
DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1.1 Hakekat
Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat (A. T Sugeng Priyanto
dkk. 2008)
Hukum adalah peraturan tingkah laku
yang menjamin rasa keadilan dan keamanan dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Tim Abdi Guru, 2006)
Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang tertulis dan yang tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk
kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan masyarakat Negara yang
mengarah kepada keadilan demi terwujudnya tata damai dengan tujuan memanusiakan
manusia dalam masyarakat (O. Notohamidjojo dalam Bambang Suteng dkk 2007)
1.2 Tujuan dan Fungsi Hukum
Adapun
Tujuan dari hukum sebagai berikut :
1) Mengatur
tata tertib masyarakat secara damai dan adil
2) Menjaga
kepentingan tiap manusia supaya tidak diganggu
3) Menjamin
kepastian hokum dalam pergaulan manusia (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
4) Mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat (Prof. Soebakti S.H Dalam Bambang
Suteng dkk 2007)
5) Memberikan
perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang (Bambang
Suteng dkk 2007)
Fungsi
Hukum berupa :
1) Memberika
kepastian hukum bagi warga negara.
2) Melindungi
dan mengayomi hak-hak warga negara
3) Memberikan
rasa keadilan bagi warga negara
4) Menciptakan
ketertiban dan ketentraman.(Tim Abdi Guru, 2006)
1.3 Unsur -Unsur Hukum
1) Peraturan
mengenai tingakah laku dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban
3) Peraturan
itu bersifat memaksa
4) Sanksi
erhadap pelanggaran itu adalah tegas
1.4 Macam-Macam
Pembagian Hukum
A. Hukum Berdasarkan Bentuknya
1) Hukum Tertulis
“Hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
2) Hukum
Tak Tertulis
“Hukum yang hidup dan tumbuh dalam
keyakinan masyarakat tertentu (hukum
adat) kebiasaan.
B. Hukum Berdasarkan Sifatnya
1) Hukum yang MEMAKSA yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum yang MENGATUR (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. (C.S.T Kansil S.H, 1979)
C. Hukum Berdasarkan Isinya
1) Hukum Privat (Hukum Sipil)
“Hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan. (C.S.T Kansil S.H, 1979)
Dalam arti luas hukum sipil meliputi :
a. Hukum
Perdata yaitu peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum
antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
Hukum perdata meliputi :
1) Hukum Perorangan yaitu hokum yang memuat
peraturan tentang manusia sebagai subyek hokum dan tentang kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
2) Hukum Keluarga yaitu hokum yang memuat aturan
tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara
suami-istri, tentang hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampunan.
3) Hukum Harta Kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4) Hukum Waris yaitu hukum yang mengatur tentang
benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
b. Hukum
Dagang yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan
jasa.(Tim Abdi Guru, 2006)
Sedangkan dalam arti sempit meliputi
hukum perdata saja.
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
“Hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga Negara).
Hukum publik meliputi :
1) Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (pemerintah pusat)
dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra)
2) Hukum Administrasi (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan
negara.
3) Hukum Pidana (Pidana = Hukuman) yaitu hokum
yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur begaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4) Hukum Internasional
a. Hukum Perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hokum
antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara
dari negara lain dalam hubuungan internasional.
b. Hukum Publik Internasional (hukum antar negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasioanal.
(A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
D. Hukum
Berdasarkan Sumbernya
1) Undang-undang yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan
2) Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang
terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3) Traktat yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
4) Jurisprudensi yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
1.5 Arti
Penting Hukum Bagi Warga Negara
A. Pembagian
Penduduk
Penduduk
terdiri dari warga negara dan orang asing.Menjadi warga negara berarti memiliki
ikatan dengan suatu negara serta harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di
indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentua hukum
indonesia di manapun orang tersebut tinggal.
Dasar
kewarganegaraan diatur Dalam UUD 1945 BAB X Pasal 26 Ayat 1-3 menjelaskan
tentang warga negara dan penduduk yang berbunyi :.
1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk
ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia ٭٭
3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang ٭٭٭
Selain
itu juga diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik
indonesia.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon dengan syarat sebagai berikut :
1) Telah
berusia 18 tahun atau sudah menikah
2) Waktu
mengajikan permohonan sudah bertempat tinggal di indonesia selama 5tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat
jasmani dan rohani
4) Dapat
berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD RI 1945
5) Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun lebih.
6) Tidak
dibenarkan menjadi kewarganegaraan ganda
7) Mempunyai
pekerjaan dan penghasilan tetap
8) Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Setiap
warganegara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Ada tiga prinsip hukum yang harus
dipegang teguh oleh setiap warga negara, yaitu :
1) Supermasi (kekuasaan
tertinggi) hukum. Artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur segenap
kehidupan bersama, dan orang yang melanggar hukum harus dihukum.
2) kedudukan
yang sama di depan hukum, maksudnya hukum tidak memandang perbedaan jabatan,
pangkat, dan kekayaan.semuanya harus tunduk pada peraturan hukum
3) Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.
Keberadaan
hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting, dalam
membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keadilan sebagai berikut :
1) Memberikan kepastian hukum bagi warga
negara
2) Melindungi dan mengayomi hak-hak
warga negara
3) Memberikan rasa keadilan bagi warga
negara
4) Menciptakan ketertiban dan
ketentraman
C. PENERAPAN
NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Seorang pelajar mengambil barang
temannya untuk dijadikan miliknya, perbuatan mencuri adalah perbuatan yang
melanggar norma-norma yang berlaku disekolah. Orang yang mencuri adalah
orang yang melanggar norma agama, kesusilaan, norma kesopanan dan norma hokum.
1) Norma
agama
Sanksi yang diterima berupa siksaan
di akhirat
2) Norma
kesusilaan
Sanksi yang diterima perasaan yang
kurang nyaman karena merasa bersalah, menyesal, malu.
3) Norma
kesopanan
Sanksi yang diterima berupa
kebencian, cemooh, celaan dan hinaan.
4) Norma
hokum
Sanksinya berupa proses hokum dan
dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. .(Tim Abdi Guru, 2006)
0 komentar on "NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI"
Posting Komentar